Selamat kepada Prof. Dr. Ir. Nuddin Harahab, MP, Erlinda Indrayani, S.Pi, M.Si dkk atas terbitnya surat pencatatan ciptaan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Surat tersebut merupakan bentuk pelindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Surat pencatatan ciptaan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
Menurut Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Hak Cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis dihasilkan pencipta sesuai dengan asas deklaratif setelah diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengurangi pembatasan. Hak cipta merupakan bagian kekayaan intelektual yang paling banyak dilindungi karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literature), termasuk program komputer.